TRIBRATA NEWS POLRES BANDUNG

  • Latest News

    Selasa, 03 November 2015

    Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap Pengedar Shabu Jaringan Sukabumi dan Cirebon

    Majalengka - Diduga menjadi komplotan pengedar narkoba Sukabumi, tiga orang digelandang kepolisian Polres Majalengka.

    Hal itu diungkap Polres Majalengka dalam ekspose kasus yang dipimpin Wakapolres Majalengka Kompol Handrio Wicaksono,SIk didampingi Kasat Narkoba AKp Darli SSos bersama Ps. Paur Subbag humas, Bripka Riyana SSos menggelar ekpose hasil Operasi Antik Lodaya 2015, di Mapolres Majalengka, Selasa (03/11).

    Wakapolres Kompol Handrio mengungkapkan tersangka pengedar shabu, pihaknya kali pertama berhasil menangkap tersangka, Deli Tambunan (33) penduduk Kampung Pasir Tengah, Kelurahan Kutaraja, Kabupaten Sukabumi. Tersangka ditangkap di tempat kost Jalan Laswi, Cigasong Kabupaten Majalengka 22 Oktober 2015 sekitar jam 02.00 WIB lalu.

    “Tersangka merupakan jaringan Sukabumi, transaksi narkoba dengan sistem segitiga berantai dengan cara tersangka mentransfer dana ke seseorang atas nama Miftahudin. Setelah transfer selanjutnya dihubungi oleh seorang bernama, Butor untuk melakukan transaksi di terminal bus Sukabumi. Kemudian diedarkan di wilayah kabupaten Majalengka, melalui jalur Bandung-Sumedang,” ungkap Kompol Handrio dalam ekpose di hadapan wartawan cetak dan elektronik.

    Kompol Handrio mengungkapkan Barang Bukti yang diamankan dari tersangka, 1 paket sabu yang dibungkus plastik putih seberat 0,31 gram ditemukan di saku baju kaos yg dikenakan oleh tersangka.

    Selain itu menurut Kompol Handrio, pihaknya mengungkap jaringan pengedar narkotika shabu dengan tersangka, Igun Dwi Parmantho (33) warga jalan Pahlawan Kabupaten Majalengka dan tersangka, Lucky Bramadita (32) Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

    Kedua tersangka ditangkap di jalan raya Majalengka-Kadipaten tepatnya di Blok Kamun desa Liangjulang kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka pada tanggal 24 oktober 2015 jjam 00.20 WIB.

    “Kedua tersangka. merupakan jaringan Cirebon, transaksi berantai dengan sistem ada barang ada uang, tersangka Igun membeli narkoba jenis sabu kepada tersangka Lucki dan tersangka Lucki memperoleh narkoba tersebut dengan cara membeli dari Doni kini DPO di wilayah Cirebon,” jelas Kompol Handrio.

    Dari kedua tersangka diamanka Barang Bukti 1 paket sabu yang dibungkus plastik putih seberat 0,30 gram ditemukan di saku baju sebelah kiri yang dikenakan tersangka.

    “Ketiga tersangka terjerat UU RI no.35/2009 tentang Narkotika telah memenuhi unsur pasal 114 (1), Yo pasal 112 (1) Yo pasal 127 dengan ancaman pidana penjara 5 s/d 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar,” pungkasnya. 


    Penulis : Abduh
    Sumber : Cirebontrust
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap Pengedar Shabu Jaringan Sukabumi dan Cirebon Rating: 5 Reviewed By: Kuli Wifi
    Scroll to Top